KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok mengalihkan status dua guru SDN menjadi tahanan kota. Dua tahanan kota tersebut yakni Wahyu Nugroho dan Elena Aprilningrum guru SDN Grogol 2 Kota Depok.
Wahyu dan Elena merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok tahun 2019, sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, pengalihan status penahanan dua guru SDN Grogol 2 Kota Depok menjadi tahanan kota karena ada jaminan dari keluarga.
Dalam hal ini para penjamin memastikan bahwa Wahyu dan Elena tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan.
"Pertimbangannya berdasarkan pada permohonan dari dua terdakwa dan jaminan keluarga. Kemudian, kapasitas dua terdakwa sebagai tenaga pendidik juga dibutuhkan," katanya, Kamis (27/1).
Dalam kasus ini dua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp324 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
" Untuk memperkaya diri, dua terdakwa tersebut membuat laporan fiktif pertanggungjawaban keuangan berupa belanja kegiatan pembangunan Gedung SDN Grogol 2 Kota Depok, " ungkapnya.
Kajari menerangkan bahwa Wahyu dan Elena saat ini tengah disidangkan dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa Wahyu dan terdakwa Elena didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
"Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja telah menuntut Wahyu dan Elena masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Kajari (OL-13)
Baca Juga: 8 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19