PEMULIHAN enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dirampas asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir, Riri Sumita, menunggu putusan pengadilan.
"Ini nanti ada putusan. Berdasarkan putusan nanti kami kembalikan haknya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Ia mencatat terjadi peralihan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir pada 2016, 2017, dan 2019. Ia mengatakan peralihan kepemilikan itu telah sampai ke pihaknya dalam bentuk akta jual beli yang lengkap.
Menurutnya, proses pengembalian hak tanah keluarga Nirina Zubir harus menghormati hak orang yang telah membeli sertifikat itu. Salah satu pembeli tanah, kata Budi, mengaku tidak mengetahui ada penyelewengan dan telah mendirikan bangunan di atasnya. "Di sini ada tiga nama yang dia enggak tau menahu bahwa ini (sertifikat tanah) hasil kejahatan," ujar Budi.
Dari data yang dihimpun, enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir telah beralih nama. Ia mengatakan tiga sertifikat atas nama orang lain yang telah membeli dari Riri. Sedangkan tiga sertifikat lain masih atas nama Riri dan suaminya, Endrianto. Riri kemudian mengagunkan sertifikat tanah ke bank dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar.
"Ada hak tanggungan di BCA dan BRI. Nilainya tidak kecil ada Rp5 miliar, ada yang Rp1,2 miliar, dan ada lagi yang Rp1,2 miliar," kata Dwi.
Baca juga: Dalang Mafia Tanah, Rekening ART Nirina Zubir Diblokir
Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 terkait aset tanah ibundanya yang dirampas oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita. (OL-14)