17 November 2021, 12:56 WIB

Kejaksaan Tetapkan Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Tersangka Korupsi Rp39 Miliar


Tri Subarkah |

DUA pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau maupun cabang pembantu Muara Angke yang masing-masing berinisial JP dan MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi kredit macet. Kejari Jakpus juga menetapkan Direktur Utama PT Broadbiz Asia berinisial RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga dalam keterangannya menyebut bahwa pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI cabang Permata Hijau dan cabang pembantu Muara Angke terhadap PT Broadbiz sebagai debitur terkait kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap. Dari hasil penyidikan, pihak Kejaksaan menemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tersebut.

"Yaitu antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur yang pada kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI," ujar Bima, Rabu (17/11).

Baca juga: MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, pengucuran fasilitas KPA oleh Bank DKI tersebut juga tidak dilengkapi jaminan. Hal ini mengakibatkan KPA tunai bertahap menjadi macet, sementara pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA yang macet itu. Rasuah tersebut terjadi dalam kurun waktu 2011 sampai 2017

"Atas perbuatann tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341," ungkap Bima.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada Selasa (16/11). Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari sampai 5 Desember 2021. Kejari Jakpus menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)

BERITA TERKAIT