14 November 2021, 19:25 WIB

Pemerasan dengan Modus Kencan Online, 48 WN Tiongkok dan Vietnam Ditangkap 


Rahmatul Fajri |

POLISI menangkap 48 warga negara Tiongkok dan Vietnam terkait pemerasan melalui aplikasi kencan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 48 WN Tiongkok dan Vietnam tersebut ditangkap di tiga ruko berbeda, yakni di Jalan Cengkeh 22 Jakarta Barat, di Mangga Besar, dan Gajah Mada Komplek Mediterania, Jakarta Barat.

Yusri menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya informasi dari kepolisian Taiwan kepada Polda Metro Jaya terkait para pelaku pemerasan yang diduga berada di Jakarta.

Baca juga: Anies: Banjir Jakarta akan Surut Paling Lama 6 Jam

"Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan Cina sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi kencan. Selanjutnya, empat tersangka wanita lalu bermain di dalam aplikasi pencari jodoh tersebut hingga berlanjut ke aplikasi percakapan Line dan WeChat.

"Setelah dekat, chatting lebih jauh, di mana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," kata Aulia.

Auliansyah mengatakan setelah korban menuruti keinginan pelaku untuk melakukan seks secara virtual, pelaku lalu merekam kegiatan tersebut. Hasil rekaman tersebut digunakan untuk memeras para korban dengan sejumlaj uang. Jika tidak diberikan, maka pelaku akan menyebarkan rekaman tersebut kepada kontak ponsel korban yang telah diketahui sebelumnya.

"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di Cina dan Taiwan banyak laporannya," ungkap Aulia.

Auliansyah mengatakan kepolisian Taiwan lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaku yang diduga berada di Jakarta. Polisi kemudian menggerebek para pelaku di tiga lokasi berbeda pada Jumat (12/11) malam.

Dari keterangannya, para pelaku telah beraksi sejak Agustus lalu. Adapun mengenai motif pelaku dan otak dari praktik ini masih didalami.

"Karena ini baru diamankan kemarin dan masih mendalami modus mereka. Selain itu, kita kesulitan karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris," ungkapnya.

Mengacu pada undang-undang di Indonesia, para tersangka dapat dikenaka Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-7)

Catatan :

Berita sebelumnya menyebutkan, warga Taiwan ikut menjadi pihak yang ditangkap oleh polisi. Keterangan yang benar, penangkapan dilakukan terhadap warga negara Tiongkok dan Vietnam. Dengan  ini redaksi meminta maaf dan kekeliruan pada naskah berita sudah direvisi. 

BERITA TERKAIT