POLISI bakal menetapkan empat calon tersangka baru terkait kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania.
"Ada empat lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Jumat (12/11).
Rencananya, keempat orang ini akan segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Yusri menerangkan keempat tersangka itu, yakni FM, ES, R, dan SN.
Namun, Yusri Yunus tak membeberkan lebih detil terkait identitas keempat tersangka. "Kita jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP karena ikut serta membantu (melakukan penipuan)," papar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunya Jadi Jaminan
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penipuan CPNS Olivia Nathania resmi ditahan pihak kepolisian, Kamis (11/11).
Dari pantauan Media Indonesia, Olivia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20:19 WIB.
Ia keluar menggunakan baju tahanan menuju Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karena sebelumnya mengaku sempat tidak enak badan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Olivia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Iya (20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Tubagus, ketika dihubungi, Kamis (11/11). (OL-4)