PIHAK Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan salah satu mantan ketua, Adhyaksa Dault berdamai di kasus masalah pengelolaan aset Kwarnas, salah satunya pom bensin di Cibubur.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut gelar perkara dilakukan guna penghentian penyelidikannya besok. "(Kasus disetop) menunggu jadwal gelar (perkara). Rencananya besok," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (2/11).
Baca juga: Kasus Luhut vs Haris Azhar, Polisi: Masih Berproses
Andi mengemukakan pihak pelapor dan terlapor tidak akan dihadirkan saat gelar perkara. Ia menjelaskan Adhyaksa Dault selaku terlapor dan Budi Waseso (Buwas) selaku Ketua Kwarnas saat ini tidak perlu dihadirkan.
Sebelumnya, Kwarnas Pramuka melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri perihal masalah pengelolaan aset Kwarnas. Namun, kini kedua belah pihak telah berdamai. "Sepertinya para pihak berdamai," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11).
Adapun laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret lalu.
Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Disebutkan dalam LP tersebut kejadian diduga terjadi pada 2018. (J-2)