DPRD DKI Jakarta kembali memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktur Utama PT TransJakarta terkait kecelakaan dua bus TransJakarta yang menewaskan dua orang pada 25 Oktober lalu. Ini adalah pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya pada 27 Oktober lalu dilakukan pemanggilan pertama.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pemanggilan ini untuk mengetahui hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama PT TransJakarta.
Baca juga: Dinas Parekraf Tegaskan Karaoke Belum Boleh Buka
"Betul (dipanggil) Dishub dan TransJakarta. Sekalian rapat anggaran di Cisarua," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Senin (1/11).
"Kami akan minta klarifikasi dulu kenapa ini bisa terjadi, seperti apa, antisipasi seperti apa. Kalau perlu diganti penanggungjawabnya atau orangnya seperti apa harus segera dilakukan," lanjutnya.
Ia sebelumnya meminta agar ada pengecekan kesehatan secara serius kepada para pramudi atau sopir. Sebab, sopir memiliki tanggung jawab besar mengemudikan armada dan membawa banyak penumpang.
"Bisa melalui pengukuran tensi atau apalah, bahwa memanb tidurnya cukup istirahatnya cukup ketika mengoperasionalkan kendaraan sehingga tidak teradi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan pada 25 Oktober lalu di mana bus TransJakarta menabrak dari belakang bus Transjakarta lainnya yang tengah berhenti menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung.
Akibatnya, dua orang tewas yakni seorang penumpang dan pengemudi yang mengemudikan bus penabrak dari belakang. Terdapat 31 orang luka berat dan ringan.
Kemudian hari berikutnya, bus TransJakarta kembali terlibat kecelakaan tunggal yakni menabrak separator di Pondok Indah. (OL-6)