DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi daring dan pornografi melalui website 19love.me.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indinesia," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10).
Situs judi daring dan pornografi ini menggunakan satu website yang dimodifikasi bernama 19love.me.
"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-berubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi," terangnya.
Selain itu, kata Andi, mereka berkomunikasi dengan user di indonesia melalui aplikasi WA yanf terdaftar di negara Filipina.
Baca juga: Tabrakan Transjakarta, Sarana hingga Jam Kerja Sopir Diperiksa
Andi menyebut pelaku membuat rekening menggunakan data-data orang lain.
Penyidik pun mengamankan empat tersangka. Keempatnya ialah Fungky Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25) yang berasal dari Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik ialah 32 buku rekening bank, 63 kartu atm, 1 kartu kredit, 5 token bca, 15 buah gawai hp, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah fd, 1 botol pelumas, 6 pasang kostum atau lingeri, dua set vibtator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ringlight, hingga satu buah kursi show utk tampil yang dimodifikasi khusus dan satu buah hedset.
Atas perbuatannya para tersangja dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 TAHUN 2008.
Tentang ITE Juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Ykb)