18 October 2021, 13:34 WIB

Polisi: 17 Aplikasi di Kantor Pinjol Cengkareng Ilegal


Hilda Julaika |

Polisi memastikan 17 aplikasi yang dioperasikan di kantor pinjaman online yang digrebek polisi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat ilegal. Pasalnya, dari sejumlah itu tak satu pun aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada 17 aplikasi, tidak terdaftar semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, Senin (18/10).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal itu, perusahaan telah merekrut puluhan karyawan yang dipekerjakan di ruko dengan tiga lantai itu. Saat polisi melakukan penggerebekan ruko itu pada Rabu pekan lalu, terdapat 56 orang karyawan yang tengah bekerja.

"Enam orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain statusnya sebagai saksi, masih pendalaman," jelasnya.

Baca juga : Diperiksa Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty: Berdoa Saja

Untuk diketahui, satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor dari perusahaan. Adapun sisanya merupakan eksekutor, debt collector yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih hutang kepada peminjam.

"Mereka menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnya lah," imbuhnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol tersebut. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT