12 October 2021, 10:27 WIB

Resmi! CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka


Yakub Pryatama |

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi memutuskan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.

Aakar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan, Selasa (12/10).

Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika. Tak hanya Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 silam.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," ungkapnya.

Baca juga:  Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 23 Saksi Korban

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu yang direncanakan selesai pada 15 Januari 2021.

"Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang," ucap Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana.

Adapun total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada sekitar 41 orang. Tanpa tedeng aling-aling, total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp18 miliar.

Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah. Jika ditotal maka kerugiannya bisa tembus Rp30 miliar.(OL-5)

BERITA TERKAIT