SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel puluhan bangunan rumah. Disegelnya puluhan bangunan lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiqurahman mengatakan disegelnya 25 bangunan ilegal karena melanggar peraturan daerah.
Baca juga: KPI Menyangkal Berupaya Mendamaikan Kasus Pelecehan Seksual
Dikatakan, tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut. " Pelaksanaan penyegelan berjalan lancar, tidak ada perlawanan hanya ribut kecil, " katanya Rabu (15/9).
Dikatakan, pemilik 25 bangunan satu orang bernama Yudi Hermawan. Sebanyak 25 bangunan ilegal yang dibangun Yudi berada di Jalan Mesjid RT 001 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Ia mengaku pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan (Yudi) untuk segera mengurus IMB. Tapi tak diurus.
Akibat tak digubris dinas terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang membidangi perizinan mengeluarkan surat peringatan (SP). " Tiga kali dikeluarkan SP, " ujarnya.
Landasan hukum penyegelan adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2016 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), perda tata ruang nomor 1/2015 dan Perda nomor 16/2012 tentang ketertiban umum.
Ia menghimbau masyarakat untuk mengurus IMB sebelum melakukan pembangunan. "Sebelum mendirikan bangunan masyarakat harap mengurus IMB supaya tidak menimbulkan masalah (OL-6)