PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat menggelar operasi izin mendirikan bangunan (IMB), hasilnya dua bangunan minimarket ditindak dan dilakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiq mengatakan hasil operasi IMB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada dua perusahaan Minimarket yang ditindak serta disegel.
"Dua minimarket ditindak serta disegel sementara oleh Pemerintah Kota Depok," ujar Taufiq, Selasa (31/8).
Ia mengatakan, sebelum disegel pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Berdaasarkan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, operasi perizinan dipimpin Pemerintah Daerah dengan di back-up aparat dari Polri dan TNI.
"Operasi perizinan ini dipimpin pemerintah daerah (Satpol PP dan DPMPTSP) untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan minimarket tersebut, " ujar Taufiq.
Pemerintah Kota Depok meminta pada perusahaan segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatannya. " Tak dizinkan ada kegiatan kecuali setelah mengurus/ memiliki dokumen perizinan dari pemerintah, " imbuhnya.
Dua bangunan yang ditindak serta disegel karena tak ber-IMB itu terletak di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya dan Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas.
Sebelumnya pekan silam, pemerintah daerah melakukan penindakan dan penyegelan terhadap sebuah minimarket di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Perusahaan itu ditindak serta disegel lantaran tidak memiliki izin (OL-13)
Baca Juga: Tidak Miliki IMB Satpol PP Segel Minimarket di Kecamatan Tapos