29 August 2021, 09:26 WIB

Tidak Miliki IMB Satpol PP Segel Minimarket di Kecamatan Tapos


Kisar Rajagukguk |

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat, menyegel bangunan minimarket di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sebab bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan penyegelan terhadap bangunan Minimarket tersebut lantaran bangunan tidak ber-IMB.

"Minimarket di Kelurahan Sukamaju, kami segel karena tidak memiliki IMB, " kata Lienda saat dihubungi, Minggu (29/8).

Menurut Linda, penyegelan itu dilakukan sebagai contoh untuk menjadi peringatan terhadap minimarket lainnya.

"Ini bentuk peringatan bahwa kami tegas terhadap dunia usaha yang tidak berizin. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) covid-19," ujarnya.

Selain penyegelan, petugas Satpol PP juga membubarkan pengunjung dan pengemudi ojek online yang berkerumun di area minimarket. Karena, kerumunan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi berupa surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. "Kami tiga kali mengeluarkan SP sebelum bangunan tersebut kami segel," ucapnya.

Ditegaskan Lienda, selama manajemen minimarket itu membandel atau belum mengurus IMB ke instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, tidak boleh melakukan usaha dagang.

"Kita akan izinkan beroperasi kembali setelah persyaratan perizinan dipatuhi dan kami akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut," janjinya (OL-13)

Baca Juga: Viral Foto dan Video Limbah Medis Suntikan Berserakan di Kota Bekasi

BERITA TERKAIT