DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan langkah pencegahan telah dilakukan guna meminimalisir timbulnya klaster penularan covid-19 di angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan salah satunya adalah syarat wajib vaksinasi covid-19 bagi calon penumpang angkutan umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Baca juga: Sidang Putusan Koalisi Ibu Kota Soal Polusi Udara Kembali Ditunda
"Bahkan di angkutan umum kan kita sekarang sudah persyaratkan seluruh penumpang wajib vaksin bagi 12 tahun ke atas atau minimal vaksin dosis pertama yang ditunjukkan dengan aplikasi JAKI atau peduli lindungi atau dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
"Artinya dengan PPKM level 3 di angkutan umum tetap dipersyaratkan calon penumpangnya ada vaksinasi itu," tegasnya.
Sementara itu, untuk KRL Jabodetabek tetap memakai syarat surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang. Sebabnya, KRL mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Protokol kesehatan yang ketar juga berlaku di angkutan umum yakni dengan tetap menetapkan kapasitas penumpang maksimal hanya 50% dan penggunaan masker serta jaga jarak.
Di sisi lain, jam operasional angkutan umum yakni MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta tetap berakhir pada 20.30 WIB.
"Tentu karena kan di PPKM level 3 ini pembukaan kegiatan kan sampai pukul 20.00. Jadi untuk operasional layanan angkutan umum kita tetap 20.30 terakhir," imbuhnya. (OL-6)