POLRI memastikan bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung menggunakan poin sudah berlaku. Jika melanggar batas poin maksimal, sanksinya berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 berarti sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpolnya sendiri sudah berlaku saat ini," ujar Arief, Selasa (1/6).
Arief menjelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nanti, penggolongan SIM sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII. Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat, dan ringan. Masing-masing ada poinnya. Bila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," terang Arief.
Adapun bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari 1-5 poin terngantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya mulai dari 5-12 poin.
Arief menjelaskan bahwa pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 dan 18 poin. Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi mulai dari penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. (OL-14)