01 April 2021, 13:33 WIB

Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Tes GeNose


Putri Anisa Yuliani |

TERMINAL Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai hari ini, Kamis, memberlakukan kewajiban tes GeNose C19 bagi seluruh penumpang dan awak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang hendak berangkat dari terminal tersebut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya menempatkan perlengkapan tes untuk mendeteksi virus covid-19 bagi penumpang dan awak bus di terminal.  "Iya mulai berlaku hari ini," kata Harlem saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (1/4).

Pemberlakuan wajib tes GeNose C19 ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 26 Maret 2021 lalu.

Harlem menjelaskan, hanya penumpang dan awak bus AKAP yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok yang boleh melakukan tes GeNose C19 di terminal itu. Tarifnya pun sama dengan yang diterapkan di stasiun-stasiun kereta api yakni Rp30 ribu.

"Sudah disiapkan alat berikut tabungnya. Yang boleh diperiksa untuk penumpang hanya yang sudah memiliki tiket," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Selasa (30/3).

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau GeNose. "Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," imbuh Wiku. (OL-13)

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam

BERITA TERKAIT