DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I untuk 2021.
Hal itu dikutip dari akun resmi Instagram @disdik.dki bahwa warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar.
Berikut lini masa pendataannya:
15-22 Maret 2021
Disdik DKI akan mengumpulkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili pada laman http://bit.ly/pusdatinjamsosdkiCalon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
29-31 Maret 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-6 April 2021
Data final penerima ditetapkan. KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai 1-3 setiap bulan. Dana berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester. (OL-14)