POLRI menangkap Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan usai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia
"Setelah menetapkan status dinaikan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Argo menuturkan, penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri;" ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dengan status sebagai tersangka.
Argo menyebut ditahan atau tidaknya Ambroncius akan dilakukan usai diperiksa lanjutan oleh penyidik.
"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas peebuatannya, Ambroncius dikenakan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU Ite.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Adapun isi Pasal 4 huruf b Ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
"Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (Ykb/A-3)