SUBDIT 2 Dittipidsiber Polri telah melakukan penangkapan terhadap pemilik situs jual-beli daring Grab Toko, Yudha Manggala Putra, pada Selasa (12/1). Yudha ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan uang konsumen raib.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," terang Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1).
Yudha diamankan di Jalan Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, pada pukul 20.00 WIB.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari Yudha, yakni 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua buah kartu SIM ponsel, KTP, atas nama Yudha, satu alat elektronik untuk transaksi bank dan 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Bukti Harun Masiku Meninggal
“Kami bawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatanya, Yudha bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami akan melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti,” pungkasnya. (OL-4)