KOMISI D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI agar lebih selektif sebelum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berkaca dari robohnya bangunan di Jagakarsa yang melanggar sempadan sungai. Berakhir dengan terjadi longsor dan banjir yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, diduga ada syarat yang tidak dipenuhi oleh pengembang saat membuat perumahan Melati Residance, sehingga menyebabkan longsor.
“Ini juga bahan evaluasi terhadap Citata maupun PTSP agar tidak mudah mengeluarkan izin kepada pengembang yang tidak memenuhi syarat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Ida mengatakan, saat peninjauan ke lokasi longsor di Ciganjur Jakarta Selatan, pihaknya melihat syarat teknis pemetaan trase pondasi perumahan Melati Residance tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat kita kesana melihat trase yang harusnya 20 meter, tapi kalau dilihat dari fisik pondasi perumahan itu mepet banget dengan kali. Berartikan tidak sesuai. Makanya kita tunggu penyelidikan dan akan memanggil pihak pengembang, sebab ada korban jiwa,” ungkapnya.
Baca juga: Longsor Jagakarsa, DKI Lakukan Evaluasi Total Tata Ruang
Sementara Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengatakan sudah meminta Suku Dinas Citata untuk melakukan pengecekan terhadap IMB Melati Residance.
“Sudin Citata dan PTSP Jaksel sudah diminta melakukan pengecekan terhadap perizinan Melati Residance baik izin IMB, izin kontruksi turap, zonasi untuk mengetahui apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai kondisi eksisting. Sebab ada kemungkinan izin yang dikeluarkan berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.
Munjirin juga memastikan apabila hasil penyidikan terbukti pengembang tidak memenuhi syarat, maka akan diminta pertanggungjawaban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian awal.
“Pengembang pernah melakukan kesepakatan dengan warga yang ada dibawah bahwa menjamin akan mengganti segala kerugian apabila terjadi malapetaka kecuali gempa dan force majeure,” tukasnya.(OL-5)