KEPALA Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPera Kota Depok Denny Setiawan menegaskan pihaknya telah dua kali melayangkan surat pem bongkaran kepada Satpol PP.
Dalam surat itu DPUPera meminta bangunan tanpa IMB di sisi Kali Kumpa, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) dibongkar.
“Surat itu berisi supaya bangunan segera di bongkar. Namun, surat kami justru tak digubris oleh Satpol PP,” kata Denny, kemarin.
Ia menambahkan, ketika kasus mencuat ke publik pihaknya langsung melakukan monitoring ke la pangan dan memanggil pemilik bangunan ke Kantor Dinas PUPera.
“Kepada pemilik, kami beri dua pilihan. Dibongkar sendiri atau dari pemda yang melakukan pembong-karan,” katanya.
Mengingat di lapangan belum ada pembongkaran, terang Denny, DPU-Pera Depok kembali melayang-kan surat kepada Satpol PP dengan rekomendasi serupa.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny berkelit belum bisa melakukan pembongkaran karena belum ada surat permintaan dari Dinas PUPR.
“Kami menunggu surat untuk memastikan bahwa pendirian bangunan tersebut mengganggu fungsi sungai atau tidak,” kata dia. (KG/J-2