03 September 2020, 11:03 WIB

Kebijakan Anies Sediakan Trotoar untuk PKL Tabrak Kepentingan Lain


Hilda Julaika |

KEPALA Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penempatan pedagang kali lima (PKL) di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan. Seperti syarat minimal trotoar yang digunakan memiliki lebar 5 meter.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Roy Valiant Salomo mengatakan kebijakan menyediakan trotoar untuk berjuakan PKL sudah jelas menabrak kepentingan lain, dalam hal ini kepentingan pejalan kaki. Pasalnya, tujuan pembuatan trotoar memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Kebijakan mengizinkan PKL berjualan di trotoar itu menabrak kepentingan yang lain alias bertentangan dengan tujuan pembuatan trotoar yaitu untuk fasilitas pejalan kaki. Lagi pula dilihat dari keindahan kota maupun kebersihan tidak sejalan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/9).

Baca juga: Area PKL tidak Boleh Ganggu Pejalan Kaki

Selain itu, PKL yang berjualan makanan ini dipertanyakan sisi kebersihan dan kesehatannya. Belum jelas bagaimana skema yang akan diterapkan.

"Jika PKL-nya berjualan makanan maka kita dapat pertanyakan soal kebersihan dan kesehatannya. Jadi kebijakan ini akan menabrak banyak prinsip menurut saya," ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah kebijakam yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang justru menabrak kepentingan lain. Salah satunya perihal penyediaan lahan trotoar untuk PKL.

Selain itu, sebelumnya ada kebijakan di Tanah Abang, kebijakan yang harus menebang banyak pohon di Monas hingga kebijakan untuk membuka atap jembatan penyeberangan di Jalan Thamrin.

"Semua kebijakan seperti ini menabrak kepentingan lain. Nampaknya kualitas pembuatan kebijakan publik di DKI merosot tajam," kritiknya. (OL-1)

BERITA TERKAIT