WAKIL Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Dinas Kesehatan soal petugas kesehatan yang kena pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50%.
Baca juga: TKD PNS DKI Dibayarkan Penuh Usai Pandemi
"Sudah masuk laporannya. Kita akan agendakan rapat dengan Dinas Kesehatan DKI," jelas Anggara kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7).
Seperti diketahui, dari laporan yang diterima Media Indonesia, petugas dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di salah satu Sudin Kesehatan Jakarta mengalami pemotongan TKD 50%. Sementara para pejabat di Sudin dan Dinas Kesehatan masih menerima utuh.
Baca juga: TKD Dipotong 50%, Begini Suara Keresahan Petugas Kesehatan DKI
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.
"Kami perlu klarifikasi dari Dinkes. Kalau kita membaca kembali Kepgub itu sendiri yang enggak dipotong hanya yang punya SK dari Dinkes sebagai tenaga kesehatan covid-19," terang Anggara.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut 5 SKPD Terima TKD Utuh, Pemprov: Enggak Ada
Politisi PSI itu meminta Dinas Kesehatan segera meluruskan persoalan kabar pemotongan TKD 50% tersebut.
Diketahui pada TKD Mei, menurut pengakuan tenaga kesehatan kepada Media Indonesia, sebagian besar petugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sudin Kesehatan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur hanya menerima TKD 50%. Artinya tidak sesuai dengan pergub tersebut.
"Jika mereka memiliki SK dan terkena potongan berarti ada pelanggaran Kepgub itu sendiri," pungkas Anggara. (X-15)