DINAS Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menetapkan 13 titik penempatan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan penetapan titik-titik tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan timnya.
"Kita sejauh ini ada 13 titik. Satu titik bisa ditempati satu atau lebih PKL," kata Adi ditemui di Balai Kota, Kamis (21/11).
Adi menjelaskan penetapan titik-titik tersebut sudah mempertimbangkan hal seperti kebutuhan masyarakat yang kerap beraktivitas di sekitar gedung.
Variabel-variabel tersebut juga menentukan jenis produk yang akan diperdagangkan PKL hingga bentuk lapak yang digunakan untuk berjualan seperti gerobak, tenda, atau etalase temporer.
Baca juga: Pemprov DKI Dituntut Tutup Perlintasan Sebidang
Kajian juga akan menentukan durasi waktu PKL untuk dapat berjualan di titik tersebut.
"Banyak pertimbangannya seperti aktivitas orang keluar kantor di situ pukul berapa. Pagi misalnya orang setelah absensi keluar cari sarapan katakanlah sampai pukul 09.00. Setelah itu dia harus tutup. Lalu siang buka sejak pukul 12.00 dan tutup pukul 14.30. Buka lagi pukul 16.00 sampai jam sibuk orang pulang kantor," ujar dia.
Adi menyebut dengan menyesuaikan kebutuhan permintaan warga di sekitar titik tersebut, bisa dipastikan PKL yang berdagang akan berbeda-beda sesuai durasi waktunya.
"Pagi misalnya tukang bubur, siang makanan berat, sore bisa tukang kue atau makanan ringan. Jadi pasti itu akan berbeda-beda pula. Enggak mungkin taruh tukang bubur terus," tukasnya.
Ia menargetkan penetapan 13 titik di Sudirman-Thamrin ini bisa selesai bulan depan. Di sisi lain untuk penetapannya, Dinas KUMKMP DKI juga berkonsultasi dengan Biro Perekonomian DKI.
Ia pun memastikan dalam menempatkan PKL di trotoar tidak menabrak payung hukum apapun. Penempatan PKL di trotoar telah didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. (X-15)