10 January 2023, 09:15 WIB

Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Naik, Retno: Utamakan Pencegahan


Cahya Mulyana |

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan jumlah kasus hukum melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri meningkat. Langkah pencegahan harus menjadi prioritas daripada penanganannya.

"Jumlah kasus bertambah pada 2021, 29.000, 2022 melonjak menjadi 35.000 perkara. Upaya perlindungan terus kita lakukan dan secara nyata berhasil namun tidak berarti laju kasus terhenti," ujar Retno pada sambutan acara penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Awards (HWPA) 2022, di Jakarta, Senin (9/1) malam.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia pada 2022 membebaskan 22 WNI dari hukuman mati. Namun, di waktu yang sama, muncul 25 kasus WNI baru yang terancam hukuman tersebut.  "Tentu ini pekerjaan rumah yang harus kita atasi dari hulu ke hilir," kata Retno.

Dua hal yang digarisbawahi Retno adalah, pertama, pentingnya investasi lebih pada upaya pencegahan dengan memberikan pelindungan dalam setiap tahapan migrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Kedua, penguatan infrastruktur pelayanan dan pelindungan WNI dengan mengembangkan transformasi digital, kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.

"Perlindungan disetiap tahapan dan melibatkan semua pihak. Kedua Infrastruktur perlindungan harus dikembangkan. Portal safe travel harus dikembangkan dan integrasi pelayanan juga penting diperluas," paparnya.

Pada kesempatan itu, Retno juga menganugerahkan penghargaan HWPA kepada 22 pegiat pelindungan WNI terpilih Penganugerahan HWPA 2022 merupakan penyelenggaraan ke-delapan sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015.?

"Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi kepada para pelindung WNI di luar negeri yang telah bekerja keras beyond the call of duty," ujar Retno.

Retno memberikan penghargaan kepada 22 penerima dari 7 tujuh kategori individu dan institusi, dari kalangan pemerintah, mitra kerja pemerintah, masyarakat madani hingga jurnalis/media.

Proses penjurian HWPA 2022 yang berlangsung sejak Oktober 2022, dilakukan terhadap 75 kandidat yang dinominasikan secara terbuka oleh instansi dan masyarakat. Penilaian kandidat dilakukan secara obyektif, terukur dan akuntabel oleh sembilan dewan juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis dan pemerintah. (OL-13)

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Desak Junta Myanmar Implementasikan Konsensus Asean

BERITA TERKAIT