AL Jazzeera, Selasa (6/12), membawa kasus pembunuhan wartawan Shireen Abu Akleh di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengklaim wartawan senior itu sengaja dibunuh oleh prajurit Israel.
Stasiun televisi yang bermarkas di Qatar itu mengaku telah mendapatkan bukti baru mengenai tewasnya wartawan berkebangsaan Palestina-Amerika Serikat (AS) itu saat dia meliput razia militer Israel di Jenin, Tepi Barat pada 11 Mei lalu.
Semua orang atau lembaga bisa mengajukan kasus kepada jaksa ICC untuk diselidiki namun pengadilan di Den Haag itu tidak wajib menerima kasus itu.
Baca juga: Israel Kecam Investigasi Kematian Abu Akleh oleh FBI
"Keluarga saya masih tidak tahu siapa yang menembakkan peluru itu dan siapa yang bertanggung jawab membunuh bibi saya," ujar keponakan Abu Akleh, Lina, dalam konferensi pers di Den Haag.
"Bukti yang ada sangat jelas. Kami berharap ICC bertindak," lanjutnya.
ICC, yang didirikan pada 2002 untuk menyidahkan kasus kejahatan perang, tahun lalu menggelar penyelidikan terkait pelanggaran di wilayah Palestina.
Namun, Israel bukanlah anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan itu.
Israel pun menegaskan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan apa pun terkait kematian Abu Akleh.
"Tidak ada pihak yang akan menyelidiki prajurit IDF (militer Israel) dan tidak ada seorang pun yang bisa menceramahi kami sola moral di medan perang, terlebih Al Jazeera," tegas Perdana Menteri Israel Yair Lapid.
Amerika Serikat (AS), yang juga bukan anggota ICC, menegaskan menolak upaya Al Jazeera membawa kasus pembunuhan Abu Akleh ke pengadilan internasional itu. (AFP/OL-1)