15 September 2022, 22:29 WIB

Iran Kecam Tuduhan AS terhadap Tiga Warganya terkait Serangan Siber


Mediaindonesia.com |

IRAN pada Kamis (15/9) mengutuk keras tuduhan yang dilontarkan oleh Amerika Serikat terhadap tiga warganya atas dugaan serangan dunia maya di AS dan negara-negara lain. Departemen kehakiman AS meluncurkan dakwaan pada Rabu yang menuduh ketiganya mengeksploitasi kerentanan komputer untuk memeras ratusan korban, termasuk di Inggris, Australia, Iran, Rusia, dan Amerika Serikat.

Dalam pernyataan pada Kamis, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanani mengutuk keras tindakan AS terhadap, "Warga negara dan perusahaan atas tuduhan palsu terlibat dalam serangan dunia maya. Menggunakan untuk meluncurkan kampanye propaganda melawan Iran merupakan bagian dari kebijakan Iranofobia yang gagal dari pemerintah Amerika, yang tentu saja tidak akan mengarah ke mana pun."

"AS, yang sebelumnya tetap diam terhadap berbagai serangan dunia maya terhadap Iran dan bahkan secara langsung atau tidak langsung mendukung serangan ini, tidak memiliki yurisdiksi untuk menuduh orang lain." Republik Islam itu juga menjadi sasaran serangan dunia maya, terutama pada 2010 ketika virus Stuxnet--yang diyakini telah direkayasa oleh Israel dan AS--menginfeksi program nuklirnya.

Baca juga: Dingin Dengar Ratu Elizabeth II Wafat, Rakyat Iran Mengkritik

Pada Rabu, departemen kehakiman AS mengatakan tempat penampungan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga dan rumah sakit anak-anak termasuk di antara mereka yang ditargetkan oleh tiga terdakwa antara Oktober 2020 dan Agustus 2022. Tiga tersangka diidentifikasi sebagai Mansour Ahmadi, Ahmad Khatibi Aghda, dan Amir Hossein Nikaeen Ravari.

Departemen Keuangan AS juga mengumumkan sanksi terhadap ketiganya. Mereka disebut terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam Iran. Departemen luar negeri AS menawarkan hadiah US$10 juta untuk informasi tentang mereka. (AFP/OL-14)

BERITA TERKAIT