09 December 2021, 12:15 WIB

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook


Basuki Eka Purnama |

PENGUNGSI Rohingya, Senin (6/12), menggugat Facebook dan menuntut ganti rugi sebesar US$150 miliar karena menganggap jejaring sosial itu memupuk ujaran kebencian sehingga meningkatkan aksi kekerasan terhadap etnik minoritas itu.

Gugatan yang diajukan di pengadilan California itu mengatakan algoritma Facebook mempromosikan misinformasi dan pandangan ekstrem yang berujung pada kekerasan di dunia nyata.

"Faacebook itu bak robot yang diprogram dengan misi tunggal, untuk tumbuh," ungkap gugatan tersebut.

Baca juga: Dunia Internasional Kecam Vonis Penjara Aung San Suu Kyi

"Fakta yang tidak bisa dibantah  adalah pertumbuhan Facebook dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan misinformasi, yang menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya terancam," lanjut gugatan itu

Etnik mayoritas muslim itu mengalami diskrimasi di Myanmar, saat mereka dianggap sebagai penyusup meski telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Kampanye militer Myanmar dituding PBB melakukan genosida saat ratusan ribu warga Rohingya terpaksa mengungsi melintasi perbatasan ke Bangladesh pada 2017, tempat mereka masih bertahan di kamp pengungsian hingga kini.

Masih banyak lagi warga Rohingya yang bertahan di Myanmar, meski mereka tidak memiliki kewarganegaraan dan menjadi korban kekerasan komunal dan diskriminasi.

Gugatan dari pengungsi Rohingya itu menuding algoritma Facebook membuat orang mudah bergabung dengan kelompok esktrem yang membenci mereka.

Kelompok HAM, sejak lama, telah menuding Facebook tidak berbuat cuku untuk mencegah penyebaran misinformasi secara daring.

Facebook dituding saat diberi informasi mengenai ujara kebencian, mereka tidak bertindak. (AFP/OL-1)
 

BERITA TERKAIT