ORANG yang belum aqiqah atau akikah (sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia) tidak boleh melakukan kurban? Demikian sejumlah perkataan orang di masyarakat.
Benarkah tidak boleh orang yang belum akikah melakukan ibadah kurban? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir @fiqhgram di Instagram.
Waktu kurban
Orang yang belum akikah dan dia sudah lewat baligh tetap boleh untuk berkurban dan sah. Ini karena keduanya memiliki hukum sunah. Ditambah lagi, akikah tidaklah menjadi syarat sah kurban.
Baca juga: Jadwal Puasa 1 Zulhijah 2023, Dalil dan Niat Puasa Arafah-Tarwiyah
Hanya, bila kita punya uang, mana yang didahulukan? Kita lihat, bila waktunya mendekati Idul Adha, sebaiknya dahulukan kurban. Ini karena waktu berkurban terbatas hingga akhir hari tasyrik (13 Zulhijah). Akan tetapi jika tidak, silakan berakikah.
Imam Nawawi--yang wafat pada 676 H--mengatakan:
ويدخل وقتها إذا ارتفعت الشمس كرمح يوم النحر ثم مضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين ويبقى حتى تغرب آخر التشريق
Baca juga: Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Dan waktu kurban dimulai sejak meningginya matahari seukuran tombak pada Hari Nahr (Idul Adha). Waktunya terus berlanjut hingga ukuran lama salat 2 rakaat dan 2 khutbah yang ringkas hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
Waktu akikah
Sedangkan waktu untuk akikah terbatas sejak lahir hingga baligh. Jika sudah lewat baligh, waktunya tidak terbatas.
Berkata Syamsuddin ar-Romli yang wafat pada 1004 H:
وَإِذَا بَلَغَ بِلَا عَقٍّ سَقَطَ سِنُّ الْعَقِّ عَنْ غَيْرِهِ، وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِيهِ عَنْ نَفْسِهِ
Dan jika seseorang belum akikah hingga baligh, gugurlah kesunahan akikah bagi selain dirinya (orangtua atau walinya). Sedangkan dia sendiri boleh memilih untuk mengakikahi dirinya sendiri atau tidak.
Baca juga: Bersiwak saat Wudu dan Dalilnya
Syaikh Sa'id Ba'isyan yang wafat pada 1270 H berkata:
(ثم) بعد البلوغ يسقط الطلب عمن خوطب به، ويسن له أن (يعق عن نفسه)؛ تداركاً لما فات
(Kemudian) setelah baligh, gugurlah kesunahan dari orang yang diminta dan tetap disunahkan bagi dirinya untuk mengakikahi dirinya sendiri mengerjakan yang telah terlewat.
Karena itu, pengasuh Fiqhgram Abu Hārits Al-Jāwi menyampaikan:
ما كان وقته مضيقا مقدم على ما كان وقته موسعا
Sesuatu yang waktunya terbatas lebih didahulukan dibandingkan yang waktunya luas.
Kesimpulannya, karena hukum akikah dan kurban hanya sunah, keduanya tidak saling membatalkan. Keduanya sunah dilakukan jika mampu atau tidak dilakukan jika tidak mampu. (Z-2)