05 June 2023, 22:30 WIB

Putu Rudana: RUU Permuseuman harus Sejalan dengan Trisakti Bung Karno


Mediaindonesia.com |

KETUA Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana mendorong agar arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman mengatur sejumlah hal menyangkut koleksi dan layanan museum.

Hal itu disampaikan Putu Rudana dalam forum Bakohumas DPR RI, dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’, di Gedung DPR RI, Senin (5/6)

Baca juga: Ribuan Nakes Tolak RUU Kesehatan Lewat Aksi Damai di Depan Gedung DPR

Menurut Putu, museum memiliki kesempatan untuk menjaga dan menguatkan kepribadian di bidang kebudayaan, karena koleksinya memiliki nilai-nilai agung dan penuh filosofis.

"Artinya, museum melalui koleksi kesejarahan yang dimilikinya telah memberikan kontribusi positif bagi empat pilar kebangsaan Indonesia yang senantiasa kita junjung bersama. Oleh karena itu, pemerintah wajib memiliki konsep dan peta jalan yang jelas guna menghadirkan kembali segala kebaikan, kemuliaan dan kejayaan Nusantara," ucapnya.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Seperti Anak Kos, Direktorat Membawahi Permuseuman Terus Berpindah

Meski demikian, Putu menyebut masih terdapat permasalahan yang mendera optimalisasi pengelolaan museum. Menurut dia, museum belum memiliki daya tarik sebagai destinasi utama untuk dikunjungi dalam waktu senggang atau masa libur.

“Kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan museum. Hal ini dilihat dari museum belum menjadi destinasi akhir pekan yang popular bagi masyarakat, belum menjadi pos pengembangan daerah yang terlihat cemerlang bagi pemerintah daerah," tandas anggota Komisi VI DPR itu.

Baca juga: Kedepankan Dialog dalam Pembahasan RUU Permuseuman

Selain itu, Putu mengatakan sampai saat ini kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) permuseuman masih belum memadai. Hal itu disebabkan terbatasnya lembaga pendidikan dan program pendidikan permuseuman. Saat ini, kata dia, hanya tiga universitas yang memiliki program Pascasarjana Museologi, yaitu Universitas Indonesia (2007-sekarang), Universitas Gadjah Mada (mulai 2008) dan Unversitas Padjajaran (2006?2013).

“Masih disadari kondisi kualitas dan kuantitas SDM yang belum memadai. Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang sangat teknis seperti konservasi; bidang kreatif seperti desain tata pamer, edukasi, storytelling; bidang administratif dan manajemen; apalagi dalam bidang pengembangan pemasaran dan promosi museum,” jelas dia.

Oleh karena itu, Putu menyarankan arah pengaturan RUU Permuseuman setidaknya perlu mengatur hal yang terkait dengan bagaimana upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat terkait dengan koleksi dan layanan.

“Disamping juga terkait dengan kompetensi sumber daya manusia pengelola, wadah organisasi profesi pengelola museum tempat dimana pemutakhiran etos kerja dan koordinasi pengelolaan museum dilakukan, sumber anggaran museum. Diperlukan peningkatan pengawasan dan dukungan anggaran dalam rangka peningkatan kinerja museum di Indonesia,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan DPR harus menunjukkan perannya untuk betul membenahi permuseuman. Menurut dia, museum di Indonesia dikenal orang awam sebagai tempat penyimpanan barang saja. Padahal, saat ini sudah ada Undang-Undang Kemajuan Kebudayaan.

“Museum bukan sekedar gudang, sekedar tempat menyimpan barang tapi museum harus berbicara. Anak-anak usia kecil, sekolah, dewasa dan orang tua harus mendapatkan sesuatu dari museum. Museum harusnya menjadi tempat menyimpan benda-benda yang bisa menjaid catatan kita semua untuk merangkai perjalanan peradaban dan kemanusiaan sepertinya tidak tercermin," tandasnya. (Ant/H-3)

BERITA TERKAIT