26 May 2023, 20:27 WIB

Plt Dirjen Dikti: Yayasan Trisakti Sekarang Mengakselerasi Kemajuan


Syarief Oebaidillah |

KEBERADAAN Yayasan Trisakti yang diputuskan pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) Nomor 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti, dinilai sudah tepat dan membawa kemajuan bagi kampus tersebut.

"Kalau dosen dan mahasiswa Trisakti ditanya, pasti mereka merasa senang dengan kondisi Trisakti sekarang. Kalau dulu jadi parasit bagi perguruan tingginya, sekarang yayasan yang dibentuk pemerintah malah fokusnya mengakselerasi kemajuan tridharma di Trisakti," papar Plt Dirjen Dikti Kemendikbudrkistek Prof Nizam melalui dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).

Kepmen tentang Yayasan Trisakti ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 25 Agustus 2022. Pada Kepmen itu, Mendikbudristek mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru, sembilan di antaranya dari unsur pemerintahan dan menggantikan anggota yayasan sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung. Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti.

Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung mengutarakan Kemendikbudristek semestinya tidak turut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Pasalnya, Trisakti merupakan kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).

Lebih lanjut, Nizam yang juga Guru Besar UGM memaparkan Universitas Trisakti memiliki cerita yang panjang. Dikatakan, Yayasan Trisakti dulu didirikan pemerintah untuk mengelola aset pemerintah yang menjadi lokasi berdirinya Universitas Trisakti. Setelah berpuluh tahun terjadi berbagai dinamika, hingga seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan dan terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti. "Untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli yang secara legal masih berlaku," tegas Nizam

Untuk itu, ia menambahkan pemerintah, melalui Mendikbudristek, menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat. "Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara" tandas Nizam. (RO/R-2)

BERITA TERKAIT