KEPALA Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono menilai tidak ada masalah dari pencabutan kebijakan regimen vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masyarakat bisa menggunakan vaksin heterolog.
"Kalau dari Kemenkes vaksin yang digunakan adalah vaksin homolog dan sebenarnya WHO juga sudah menghapus lama kebijakan regimen vaksin ini. Jadi masa kedaruratan kemarin dari WHO mengizinkan vaksin heterolog juga diperbolehkan. Jadi tidak ada masalah pencabutan regimen vaksin covid-19," kata Tri Yunis saat dihubungi, Jumat (26/5).
Vaksin homolog yakni vaksin booster yang menggunakan jenis vaksinasi sama seperti dosis pertama dan kedua. Sementara vaksin heterolog adalah merujuk penggunaan vaksin yang berbeda dari vaksin pertama maupun kedua. Kebijakan pencabutan regimen vaksin dari kemenkes, membuka peluang masyarakat untuk menggunakan vaksin heterolog atau tidak sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Kemenkes Hapus Kebijakan Regimen Vaksin Covid-19, Masyarakat Bisa Pakai Jenis Vaksin yang Berbeda
Ia menjelaskan efektivitas pasti berbeda antara vaksin homolog dan heterolog, kalau vaksin homolog pasti lebih bagus sementara heterolog bisa sedikit di bawah homolog.
"Berdasarkan pengalaman yang dilakukan di Eropa atau Amerika Serikat mereka tidak ingin menggunakan vaksin heterolog. Kemudian dari Australia dan Asia ketika diberikan vaksin heterolog ke komunitas/masyarakat ternyata tidak ada efek samping," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Genjot Vaksinasi Booster Kedua
Pemberian vaksin sangat tergantung dari masyarakat menerima atau tidak. Kepada kelompok masyarakat yang menerima diberikan vaksin apa saja akan menerima, namun pada masyarakat yang menolak akan menjadi isu baru karena masyarakat isu salah bisa menolak vaksin.
"Sehingga fokus saat ini pemberian vaksinasi covid-19 kepada siapapun untuk meningkatkan daya tahan tubuh atau imunitas masyarakat," pungkasnya. (Iam/Z-7)