DOSEN Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan dalam UU 21/2000 pasal 28 E ayat 3 jelas menyebutkan bahwa hak berserikat adalah hak setiap orang, sehingga mau itu buruh atau bukan buruh tetap dapat berserikat.
"Suasana menunjukkan diri sebagai buruh sangat penting untuk menunjukkan sikap dan menjadi buruh bukan menjadi hal yang memalukan. Ini menjadi gerakan bersama untuk memperjuangkan hak pekerja. Kalau kita lihat konteks hak mendapatkan pekerjaan layak adalah hak setiap orang juga, maka dengan menyatakan diri sebagai bagian buruh kita akan memperjuangkan diri kita sendiri dan memperjuangkan kepentingan kelayakan pekerjaan bagi banyak orang. Ini penting untuk ditindaklanjuti. Sebaiknya disegerakan. Jangan lagi hanya menjadi diskusi panjang," kata Feri.
Sementara itu, Peneliti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul menyatakan terdapat tiga alasan mengapa dosen harus berserikat yakni dia itu buruh, dosen harus berserikat dan dosen harus bersatu.
Baca juga: Hasil Riset: Kesejahteraan Dosen Jauh Dari Layak
Terkait dosen juga buruh, dalam UU 21/2000 jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang bekerja dan menerima upah itu adalah buruh. Karena dosen menjual jasa dan melakukan aktivitas dengan kemahiran, maka dosen juga merupakan buruh.
"Lalu dosen harus berserikat karena kesejahteraan dosen jadi isu utama dan juga dosen mendapatkan tekanan dan intimidasi hanya karena dosen memperjuangkan haknya, sehingga tidak ada lagi alasan tidak berserikat," ujar Satria.
Baca juga: Bentuk Serikat, Perjuangkan Kesejahteraan Dosen
"Terakhir dosen harus bersatu karena untuk menyuarakan hak mereka. Jadi harus membaur dengan dosen berbagai macam almamater, kesukuan, wilayah dan lainnya," tandasnya. (Des/Z-7)