LEBARAN Ketupat atau Riyoyo Kupat adalah sebuah tradisi peringatan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, khususnya oleh masyarakat Jawa. Makna tradisi lebaran ketupat ini dianggap sebagai pelengkap Hari Kemenangan.
Di kalangan masyarakat Jawa, terdapat dua kali perayaan pelaksanaan lebaran. Lebaran ketupat ini biasanya dilakukan seminggu setelah hari raya Idul fitri, yaitu pada tanggal 8 syawal.
Hal ini dilakukan dalam rangka merayakan selesainya pelaksanaan ibadah puasa 6 hari di bulan Syawal.
Baca juga : Tradisi Lebaran Ketupat: Pengertian, Perayaan dan Daerah yang Melaksanakannya
Adapun puasa 6 hari di bulan Syawal yang dimulai pada hari kedua bulan Syawal akan berakhir pada tanggal 7 Syawal, sehingga makna tradisi lebaran ketupat ini adalah sebagai perayaan selesainya puasa 6 hari di bulan Syawal ini. Hal itu seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim).
Baca juga : Sejumlah Tradisi Unik di Nusantara dalam Menyambut Idul Fitri
Hukum Muslim Rayakan Lebaran Ketupat
Terkait dengan hukum merayakan Lebaran Ketupat, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh bagi setiap kaum memiliki hari raya. Dan ini (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah hari raya kita." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dikutip dari NU Jatim pada Sabtu, 29 April 2023, tidak bisa dipungkiri bahwa memang ada sebagian kalangan yang sampai mengharamkan perayaan Lebaran Ketupat.
Akan tetapi jika dilihat lebih jauh, banyak ulama yang tidak mempersoalkannya karena perayaan tersebut tidak ada unsur-unsur ibadah yang sengaja dibuat-buat.
"Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan karena yang dinilai adalah subtansinya, bukan namanya." (Fatawa Al-Azhar, juz 10, hal. 160).
Demikian informasi mengenai hukum muslim merayakan Lebaran Ketupat. Semoga bermanfaat. (Z-4)