WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan bahwa kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait dengan perbedaan penentuan 1 Syawal sudah termasuk tindak pidana.
"Karena masalah tersebut sudah menyangkut masalah pidana ya saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan para penegak hukum karena memang hal demikian sudah menjadi tugas mereka dan mereka tentu saja sudah tahu akan melakukan apa terhadap yang bersangkutan," ucap Anwar Abbas yang juga merupakan tokoh dari Muhammadiyah saat dihubungi pada Kamis (27/4).
Dirinya yakin bahwa kepolisian akan melaksanakan tugas menyelesaikan kasus ini dan tidak akan membiarkan kaus ini berlalu begitu saja,"
Baca juga: Memaafkan tapi Muhammadiyah Surabaya Dukung Polisi Proses AP Hasanuddin
"Saya hanya bersikap menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada yang bersangkutan karena dalam keyakinan saya jika pihak kepolisian masih konsisten dengan tugas dan jati dirinya maka tentu pihak kepolisian tidak akan tinggal diam apalagi akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja," tegasnya. (Fal/Z-7)