PENYIDIK Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah menangkap dan menahan H alias A, 40, terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 20 Februari 2023. Hal itu dalam rangka pengamanan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
Tersangka H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.
Baca juga: KLHK : Dari 190 Kasus Perambahan Hutan, Paling Banyak di Sumatra-Kalimantan-Sulawesi
“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Rasio mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini, ada beberapa kasus perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang telah disidangkan. Ia mengakui bahwa ini merupakan tantangan bagi KLHK dan pihak terkait untuk memperkuat pengamanan Tahura Bukit Mangkol.
Baca juga: Perambahan Hutan Paling Banyak Terjadi di Sulawesi, Kalimantan dan Sumatra
"Kami harus perkuat penindakan agar ada efek jera. Yang tak kalah penting bagaimana penyadartahuan yang ada dil lokasi ini akan pentingnya lokasi tersebut dengan melibatkan masyarakat, pemangku kawasan termasuk memperkuat patroli pengamanan," ucap dia.
Ia menegaskan bahwa fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat sekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
“Merusak serta merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan serta perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.
Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan dilapangan, diduga Tersangka H alias A telah melakukan perusakan serra perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan 5 hektare,” kata Yazid. (Ata/Z-7)