SEJAK tahun lalu, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Hal yang sama juga diucapkan Kementerian Agama yang menyatakan bahwa vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah dan hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
Namun, meskipun demikian penyelenggara haji dan umrah tetap menganjurkan para calon jamaah untuk melakukan vaksinasi meningitis secara mandiri.
Baca juga: Biaya Haji tidak Bedakan Usia Jemaah, Penentuannya Dibahas Bersama DPR
"Kami pengelola umrah memberi saran dan mengedukasi jemaah untuk melakukan vaksinasi meningitis demi kesehatan mereka," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Azhar Gazali kepada Media Indonesia, Senin (20/3).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa umumnya para calon jemaah haji tetap mengikuti imbauan ini dan melakukan vaksin meningitis secara mandiri demi kesehatan mereka.
Baca juga: Saudi Minta Calon Jemaah Haji Sudah Vaksin Covid-19 dan Meningitis
"Biasanya mereka mengikuti anjuran yang kami berikan," tandasnya. (Des/Z-7)