19 March 2023, 11:57 WIB

Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Baubau Harus Diusut Tuntas


Dinda Shabrina |

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta pihak kepolisian mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang amsih berusia sembilan dan empat tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menekankan kasus tersebut harus diusut secara tuntas guna menegakkan hukum yang berkeadilan.

“KemenPPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan terinformasikan dengan baik ke publik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini, kami telah melakukan koordinasi intens dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujar Nahar di Jakarta, Sabtu (18/3).

Baca juga: Pemangku Kepentingan Harus Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Ia memastikan pihaknya mendukung proses pemeriksaan kasus kejahatan itu dan akan mengirimkan ahli sesuai permohonan yang telah diterima.

“Dikarenakan keterbatasan ahli pidana, baik di tingkat provinsi maupun kota, sesuai dengan permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami akan mengirim ahli pidana. Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutur Nahar.

Baca juga: Kemen PPA: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Mahasiswi Universitas Andalas

Lebih lanjut, Nahar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. Terkait hal itu, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas P3A PPKB Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas PPPA Kota Baubau, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan.

“KemenPPPA memastikan korban harus mendapatkan layanan dari dinas terkait dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau dalam bentuk pendampingan dan konseling psikologis sesuai standar yang berlaku,” sambungnya

Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau. Pekerja Sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan.

Saat ini, sebagai langkah-langkah lanjutan terhadap perlindungan korban, layanan kesehatan fisik lanjutan akan dilakukan oleh dokter. Selain itu, mengingat korban masih bersekolah, KemenPPPA akan melakukan koordinasi dengan dinas Pendidikan setempat agar mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“KemenPPPA akan terus mengawal perlindungan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau agar proses hukum dan pendampingan terhadap korban dapat terus dilakukan,” paparnya.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisian Resor Baubau pada akhir 2022 lalu. Setelah pemeriksaan, Polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka. Namun, ibu korban bereaksi dengan menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelaku bukan anaknya.

“Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum,” tutup Nahar. (Z-11)

BERITA TERKAIT