16 March 2023, 19:40 WIB

Potensi Besar Wakaf untuk Masa Depan Indonesia


Media Indonesia |

ANGGOTA Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, H Ayep Zaki, menilai potensi dana wakaf di Indonesia begitu besar manfaatnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud apabila dapat dijalankan dengan profesional dan sebaik-baiknya. 

"Regulasi wakaf di Indonesia sudah hadir sejak 19 tahun lalu melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Wakaf uang harusnya sudah berjalan, dan ini sudah 19 tahun lamanya soal wakaf ini diundangkan, semestinya sudah harus berjalan," ungkap Ayep Zaki dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Apa yang disampaikan Ayep menanggapi pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin, yang mendorong akselerasi gerakan wakaf di Indonesia saat meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia oleh Badan Wakaf Pesantren Tebuireng, di SMA Trensains Tebuireng, Jawa Timur, Rabu (15/3). Menurutnya wakaf memiliki peluang besar bila dikelola dengan baik.

Ayep Zaki yang juga bacaleg DPR RI Dapil Sukabumi Raya dari Partai NasDem itu menuturkan, dalam pelaksanaan wakaf diupayakan hadir dan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, kementerian dan seluruh regulasinya agar menjadi instrumen wakaf di bidang keuangan.

Ayep melihat apabila wakaf dapat dilaksanakan secara profesional dan benar, instrumen tersebut mampu menjembatani ekosistem perekonomian di Indonesia, terutama pada sektor-sektor yang sangat fundamental seperti pada sektor pertanian dan usaha kecil menengah (UKM).

"Karena wakaf ini instrumen yang sangat murah. Itu karena kepemilikan uangnya bukan lagi pemegang saham seperti halnya perbankan, bukan lagi kepemilikan uang menjadi pemodal atau pemegang saham. Hal ini bisa diatur oleh wakif (pewakaf) maupun nazir (pengurus wakaf) dan juga sektor riil yang menjalankan uang wakaf itu sendiri," terang laki-laki asal Sukabumi itu.

Ayep juga menerangkan wakaf memiliki potensi luar biasa. Jika satu orang saja memberikan wakaf per bulan Rp50 ribu, potensi yang bisa dikumpulkan mencapai Rp138 triliun per tahun. 

"Uang ini tidak hilang. Apabila tahun ke dua dilaksanakan lagi dengan baik, uang itu akan terus bertambah dan terus bergulir sehingga menjadi dana yang terus menerus bisa digunakan," kata dia.

Nantinya dana tersebut dapat dimanfaatkan ke dalam berbagai ekosistem seperti misalnya untuk para petani menanam padi, jagung, cabai, buah-buahan dan lainnya. Sesuatu yang akan menghasilkan berbagai keuntungan dari wakaf. Kemudian juga UKM dan pedagang bisa mendapat manfaat tersebut.

Wakil Bendahara Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) itu juga menyoroti tingginya harga beras di kala panen raya. Hal itu disebabkan beban modal para petani yang cukup tinggi, sehingga menimbulkan problem karena petani ingin harga gabah naik namun pada sisi lain masyarakat ingin harganya stabil, bukan tinggi.

Terlebih kalau para petani menggunakan pupuk nonsubsidi yang berkontribusi pada meningkatnya biaya produksi. Ayep optimistis dengan wakaf problem tersebut bisa terkondisi karena sistemnya bisa bagi hasil. Artinya para petani atau UKM apabila menggunakan dana wakaf, dalam memberikan keuntungan seikhlasnya yang disepakati bersama-sama sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Dengan instrumen wakaf ini, sangat bisa dikendalikan karena di negara-negara tertentu sudah menihilkan bunga. Tapi di Indonesia kapan bisa terjadi bunga perbankan nol untuk sektor-sektor pertanian maupun UKM?" tukasnya.

Tinggal ke depan adalah memastikan tata kelola penggunaan wakaf yang benar-benar dikelola sangat baik dan harus ada jaminan uang wakafnya tidak hilang. "Perbaikan bukan hanya diucapkan dan dikumandangkan menjadi slogan-slogan, tapi kumpulkanlah orang-orang yang mengimplementasikan penataan kebaikan dan terus berbuat baik untuk kepentingan bangsa," pungkasnya. (RO/O-2)

BERITA TERKAIT