08 March 2023, 19:22 WIB

Komnas Perempuan Serukan Perlindungan untuk Perempuan Pekerja


Atalya Puspa |

HARI Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. Dalam momentum ini, Komnas Perempuan mendorong agar perlindungan bagi perempuan pekerja terus ditingkatkan. Pasalnya, perempuan dalam berbagai ruang memainkan peran penting untuk memastikan keberlangsungan keluarga dan komunitasnya.

"Banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga pencari nafkah utama. Namun dunia kerja tidak selalu menjadi ruang aman dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender bagi perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriayani dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sendiri, pada 2022 Komnas Perempuan menerima sebanyak 115 pengaduan kasus kekerasan di tempat kerja sektor formal. Dari kasus-kasus itu, masuk di dalamnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan, atasan dan rekan kerja.

Baca juga: Inilah Dua Perempuan Tangguh Menginspirasi Hari Perempuan Internasional

Selain itu, pengaduan juga meliputi kesulitan perempuan pekerja dalam mendapatkan hak-hak normatif termasuk hak maternal. Dalam hal ini, perempuan pekerja juga mendapati kesulitan dalam melaporkan dan menempuh jalur hukum karena takut kehilangan pekerjaannya.

"Ini di sektor formal. Apalagi sektor informal seperti pekerja rumah tangga," imbuh andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Catat 3.442 Pengaduan Kekerasan Sepanjang 2022

Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah dan pihak pemberi kerja memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan pekerja.

"Di momentum ini Komnas Perempuan menyerukan upaya perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga karena mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual," pungkas Andy. (Z-7)

BERITA TERKAIT