DITJEN Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia. Tujuannya, membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji.
Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi menjelaskan ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya, rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Kata Kemenag
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," paparnya, Kamis (23/2).
"Jemaah berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter pada aplikasi yang sama," imbuh Zainul.
Baca juga: Kemenag akan Sisipkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia
Dalam prosesnya, setiap email dan nomor ponsel pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kemenag, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu.
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan ponsel yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," katanya.(OL-11)