PEMERINTAH tengah menggencarkan pemilahan sampah dimulai dari rumah, khususnya sampah organik. Hal itu sangat mungkin dilakukan, apabila pemerintah mengeluarkan insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah dari rumah.
"Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme insentif, agar ada kontribusi terhadap pengurangan CO2 yang dilakukan dalam bentuk dana kepada kelompok warga. Sepertiya, kelompok warga belum ada mekanisme insentif balik seperti itu," kata Penggagas Koperasi Kompos PKK RW 16 Penggilingan Jakarta Shanti Syahril dalam suatu diskusi, Rabu (22/2).
Dalam perjalanan menjalankan Koperasi Kompos sejak 2021, Shanti mengaku sebenarnya warga memiliki keinginan yang tinggi untuk mengolah sampah organik dari rumah. Asalkan, warga diberikan kemudahan untuk bergabung menjadi anggota.
Baca juga: KLHK: Banyak Investor Lirik Startup yang Fokus Kelola Lingkungan
"Tiap wilayah punya karakteristik dan potensi yang berbeda. Amati, cermati dan manfaatkan seluruh potensi yang ada," imbuhnya.
Pihaknya berpendapat pemerintah daerah perlu berinvestasi di tingkat kecamatan/kelurahan dengan peralatan modern, yang bisa diakses bersama oleh pengelola kompos komunal warga. Misalnya, pusat cacah daun atau pusat cacah kompos yang sudah setengah matang.
"Proses akan berjalan lebih efisien dengan adanya integrasi sistem seperti ini," jelas Shanti.
Pemerintah daerah juga perlu mengalihkan sebagian dana dengan berkurangnya sampah yang diangkut dan masuk ke TPA, ke kelompok warga yang punya inisiatif kompos komunal. "Dengan adanya kolaborasi yang baik, sangat mungkin apabila sampah dapur diolah dan tidak berakhir di TPA," sambungnya.
Baca juga: Menkes siap Dampingi balita Obesitas di Bekasi dengan Perawatan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajak masyarakat di Indonesia untuk melakukan pengomposan mandiri. Tujuannya, mengurangi jumlah timbulan sampah organik yang dibuang ke TPA.
"Nanti pada 25 Februari, bersama dengan Bu Menteri LHK Siti Nurbaya, kita mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengomposan bersama-sama dalam rangka Compost Day," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati.
Pada 2022, komposisi sampah organik di Indonesia mencapai 41,27%. Adapun sampah yang bersumber dari rumah tangga mencapai 38,28%. Jika setiap rumah tangga melakukan pengomposan sampah organik, terdapat 10,92 juta ton sampah organik setiap tahun yang tidak berakhir di TPA.(OL-11)