19 February 2023, 18:04 WIB

Perpres Hak Penerbit Pilar Penting untuk Sehatkan Ekosistem Media


Faustinus Nua |

DEWAN Pers sudah merampungkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit atau Publisher Right. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Adapun regulasi tentang Hak Penerbit secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Ini bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas, sekaligus keberlanjutan industri media mainstream.

Baca juga: Presiden: Penyusunan Perpres Keberlanjutan Industri Pers Harus Rampung Sebulan

Pengamat komunikasi Agus Sudibyo menilai kehadiran perpres tersebut sangat penting bagi perkembangan media mainstream. Hak Penerbit diharapkan bisa menyehatkan industri media di tengah disrupsi teknologi digital.

"Perpres ini salah satu pilar penting untuk mewujudkan media sustainability," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/2).

Menurut dia, perpres tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi media massa. Untuk terus memberikan informasi yang berkualitas, ekosistem media perlu diperbaiki.

Baca juga: Polemik Demokrasi Menjelang Satu Tahun Pemilu 2024

"Negara hadir untuk menyehatkan ekosistem media, mengurai keadaan monopolistik dan sentralistik industri media nasional," imbuh Agus.

Dengan adanya rancangan aturan itu, keberlanjutan media konvensional di Tanah Air bisa tetap terjaga. Media diharapkan tetap bertumbuh dan memberikan informasi positif di tengah maraknya hoaks.(OL-11)

BERITA TERKAIT