KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi kasus gagal ginjal anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Surakarta, Jawa Tengah, bukan termasuk Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Tidak memenuhi kriteria gagal ginjal akut karena setelah ditangani dengan tata laksana yang biasa kondisinya membaik," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (9/2).
Tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak tertulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Dalam SK tersebut diatur mengenai definisi operasional, diagnosis, pemeriksaan fisik, rumah sakit rujukan, kesiapan rumah sakit, pengambilan dan pengiriman spesimen, dan penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk saat ini hindari membeli obat sirop tanpa rekomendasi dari dokter.
"Konsultasikan terlebih dahulu ke tenaga kesehatan dan lebih baik jangan beli obat sendiri dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya muncul kasus gagal ginjal baru pada anak yang dilaporkan di Dr Moewardi Surakarta pada Januari 2023. Namun setelah dilakukan penanganan kondisi pasien tersebut terus membaik.(OL-5)