05 February 2023, 08:19 WIB

Arti Tupoksi dalam Organisasi dan Contohnya


Meilani Teniwut |

PERNAHKAH kamu mendengar istilah Tupoksi? Mungkin bagi kebanyakan orang kata ini masih asing di telinga kalian. Namun, tanpa disadari, istilah ini sering kita gunakan dalam kehidupan kita. 

Tupoksi merupakan singkatan dari kata Tugas, Pokok dan Fungsi.

Walaupun tugas pokok dan fungsi mendapat julukan tupoksi, namun ada pula sebagian orang yang menyebut singkatan dari tugas, pokok dan fungsi sebagai "Tusi". Lantas apa sih yang dimaksud dengan tupoksi? bagaimna perannya dalam organisasi? simak pembahasan berikut:

1. Pengertian Tupoksi

Tugas, pokok dan fungsi adalah sebuah tugas yang sifatnya paling utama dalam satu posisi di organisasi. Secara umum, tugas pokok memberikan gambaran detail tentang ruang lingkup kerja suatu jabatan organisasi.

Sedangkan fungsi merupakan wujud pekerjaan dari bidang tertentu yang dikerjakan dalam rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 

Tupoksi ini, tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementrian Keuangan.

2. Peran Tupoksi dalam Organisasi

Masih dikutip dari buku karya Arief Fahmi Lubis, seperti ulasan di atas, dalam setiap organisasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi merupakan bagian tidak terpisahkan dari keberadaan organisasi tersebut.
Penetapan tugas pokok dan fungsi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum unit organisasi tersebut dalam beraktivitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan.

Penjelasan di atas dapat diartikan juga sebagai peran tupoksi dalam lembaga organisasi nonpemerintahan, baik itu lembaga organisasi pemerintahan ataupun lembaga organisasi nonpemerintahan pasti diisi oleh seseorang atau sekelompok orang yang berperan dan memiliki tupoksi tertentu, sesuai dengan peraturan organisasi masing-masing.

Nah, setelah memahami pengertian dan fungsinya, berikut ini adalah ilustrasi contoh tupoksi, sebagai berikut;

Tupoksi Struktur Organisasi PAUD

Pada organisasi PAUD, tupoksi masing-masing jabatan berbeda satu dengan yang lainnya. 

Pelatih PAUD ke-1:

Petugas pembimbing PAUD berasal dari wilayah kantor pendidikan Kecamatan UPTD & Penyelenggara PAUD

Tugas Penasehat atau Pelindung Yayasan:

- Mengoptimalkan sumber pendanaan dalam rangka sumber belajar.
- Memberhentikan serta memilih manajer dan guru yang ada di PAUD.
- Meningkatkan kualitas pendidikan.
- Berperan aktif dalam mempersiapkan kurikulum program pembelajaran.
- Berusaha dalam pengoptimalan kemampuan untuk mengembangkan pendidikan.

Kewajiban Klien:

- Menerapkan prosedur dalam perkembangan anak.
- Melakukan koordinasi & pelaksanaan dikte
- Mempromosikan masalah administrasi kelembagaan PAUD 
- Program pembinaan.
- Membuat rencana anggaran sekolah bagi anak sendiri
- Mengawasi kinerja kepala sekolah 
- Aktif berperan dalam mendukung pelaksanaan program pembelajaran.
- Bekerja sama dengan yayasan dan pemerintah dalam meningkatkan kulaitas pendidikan. 
- Memberikan hal-hal yang berkaitan dengan inovasi kreatif.

Tugas Sekretaris:

- Menulis dan menyimpan dokumen terkait berbagai macam hal yang terjadi di dalam organisasi.
- Mengirimkan dokumen ke masing-masing klien.
- Mencatat siswa yang tidak hadir.
- Merekam dan mengawasi sistem pembelajaran yang dilakukan para guru kepada anak-anak PAUD.
- Membuat secara rapi daftar hadir siswa.

Tugas Kepala Keuangan atau Bendahara:

- Bertanggung jawab dalam pemindahan gaji.
- Mencatat segala macam hal yang berkaitan dengan transaksi yang ada di dalam organisasi.(OL-5)

BERITA TERKAIT