30 January 2023, 20:52 WIB

Kepala BRIN Enggan Komentari Rekomendasi Pemberhentian oleh DPR


Faustinus Nua |

KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko enggan mengomentari rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai Kepala BRIN. Rekomendasi dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan buntut dari berbagai persoalan di tubuh lembaga riset yang baru berusia dua tahun itu.

"Tidak ada (tanggapan). Itu silahkan ditanyakan ke Komisi VII (alasan rekomendasi pemberhentian)," ujar Handoko kepada Media Indonesia, Senin (30/1).

Dalam rapat Komisi VII DPR RI bersama BRIN hari ini, Senin (30/1) Komisi VII merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN.

Baca juga: Protein Hewani Kerap Terlupakan dalam Pemenuhan Gizi Anak

Komisi VII juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran 2022.

Komisi VII mempertahankan anggaran Rp800 miliar yang untuk dialokasikan ke masyarakat ternyata terealisasi hanya Rp100 miliar. Bahkan diberitakan bahwa anggaran BRIN justru mengalir ke DPR, sementara para periset mengalami kekurangan dana.

Persoalan lainnya juga terkait peleburan lembaga riset, pemberhentian pegawai BRIN hingga pengembangan vaksin Merah Putih dan Lembaga Eijkman.(OL-4)

BERITA TERKAIT