PERATURAN Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disahkan pada 11 Januari dan sudah mulai berlaku. Dalam PMK Nomor 3 Tahun 2023 terdapat penaikan rerata tarif.
"Jadi ada penaikan rata-rata 9,5% dari tarif yang sebelumnya. Demikian juga ada tarif kapitasi, nonkapitasi, INA CBGS, dan non-INA CBGS," ucap Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Timboel menilai bahwa kenaikan ini sudah baik tetapi juga harus melakukan peningkatan pelayanan yang diberikan. "Jangan lagi nanti ada di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rujukannya masih tinggi. Penaikan tarif ini juga harus mendorong skrining, preventif, promotif, supaya yang kuratif itu menurun," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, memaparkan bahwa penaikan tarif tersebut di luar yang pihaknya harapkan. "Waktu itu memang usulan kami di asosiasi di angka 30%, sekarang realisasinya di angka 9,5%. Kami terima tetapi memang kami harus terus mengendalikan biaya-biaya di rumah sakit tentunya dengan keadaan seperti ini," ungkap Iing.
Ia menilai karena ini masih dalam masa transisi, pihaknya menerima dengan penaikan tarif tersebut. Namun ke depan ia berharap ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. (OL-14)