TARIF Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sangat setuju dengan penyesuaian tarif INA-CBG.
"Tentang kenaikan tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan baik di FKTP atau rumah sakit, BPJS sangat setuju dan komit," kata Ghufron saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Baca juga: BPJS Kesehatan Bisa Klaim Covid-19 Setelah Indonesia Dinyatakan Endemi
Penyesuaian tarif tersebut ia nilai bisa meningkatkan mutu pelayanan BPJS Kesehatan untuk para perserta
"Hal ini dimaksudkan agar pelayanan untuk peserta BPJS tidak dibedakan dan mutu pelayanan bisa meningkat, BPJS Kesehatan bahkan sudah memberikan uang muka ke RS sebelum klaim dilakukan verifikasi," ujarnya. (Fal/OL-09)