24 January 2023, 22:55 WIB

Legislator Sebut RUU Omnibus Kesehatan Titipan Pemerintah


Anggi Tondi Martaon |

ANGGOTA Komisi IX DPR Yahya Zaini menyampaikan kalau Omnibus Law Kesehatan merupakan titipan pemerintah ke DPR. Sehingga bakal beleid sapu jagat sektor kesehatan itu menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.
 
Hal itu disampaikan Yahya merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengaku tidak mengetahui draf asli Omnibus Law Kesehatan. Menurut dia, eks Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pura-pura tidak tahu.
 
"Sebentar Pak Ketua (pimpinan raker Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris), ini kan main belakang Pak Ketua. Pak Menkes ini pura-pura enggak tahu saja Pak Ketua," kata Yahya dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023, seperti dilansir dari Medcom.id.

Menurut Yahya, draf RUU Kesehatan berasal dari pemerintah. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) tidak pernah menyiapkan draf RUU Kesehatan.
 
"Maaf pak Ketua, Baleg itu tidak pernah menyiapkan rancangan undang-undang setahu saya, tidak ada timnya di sana, tidak ada. Pasti dari pemerintah ini," ungkap dia.
 
Namun, Menkes Budi tidak menanggapi pernyataan Yahya. Sebab, pimpinan rapat Charles langsung menutup rapat dan menawarkan penjelasan disampaikan pada rapat selanjutnya.
 
"Saya rasa penting sekali kita skors dulu rapatnya, kita lanjutkan besok. Kita harapkan bapak besok bisa datang dengan membawa perspektif dari Kemenkes soal omnibus RUU Kesehatan ini," kata Charles.
 
Budi irit komentar setelah rapat kerja bersama Komisi IX. Menurut dia, dugaan tersebut hanya isu yang digoreng media.
 
"Ah itu kata situ (sambil menunjuk wartawan)," ujar dia.

 

Ditolak tenaga kesehatan

Usulan Omnibus Law Kesehatan telah ditolak mentah-mentah oleh tenaga kesehatan. Beberapa waktu lalu, ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi, serta mahasiswa dari berbagai universitas fakultas kedokteran melakukan aksi demo menuntut pencabutan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan dari Prolegnas prioritas.

Organisasi profesi yang ikut menyuarakan aspirasinya untuk menolak pembahasan Omnibus Law Kesehatan antara lain IDI, PDGI IBI, PPNI, IAI, dan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi IDI sekaligus Koordinator Aksi dr Yadi Permana mengatakan terdapat 3 poin yang dituntut oleh organisasi profesi kesehatan salah satunya adalah terkait mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas.

"Menolak RUU Kesehatan dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yadi kepada Media Indonesia di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Ketidakjelasan tersebut ditambah dengan tidak adanya Naskah Akademik (NA) yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Selain itu mereka juga menilai adanya kapitalisasi pada RUU tersebut. Sekaligus menolak adanya pelemahan prpfesi5 kesehatan yang selama ini dinilai tidak bermasalah pada undang-undang sebelumnya.

"Menolak adanya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan," ujarnya.

" Dan kami juga menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," pungkasnya.

 

Hilangkan norma agama

Pada 16 Januari 2023, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Presiden RI Joko Widodo, atas usulan RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Kami menyatakan sikap untuk menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, Ketua Umum PB PDGI, Ketua Umum DPP IAI, Ketua Umum PP IBI, Ketua Umum DPP PPNI, Ketua Umum MKI dan Ketua Pengurus Harian YLKI.

Mereka menilai RUU Kesehatan (Omnibus Law) dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, Pancasila, serta melanggar hak-hak publik. RUU menghilangkan norma agama dalam UU Kesehatan, terkait kesehatan reproduksi dan aborsi. Pengaturan transplantasi organ dianggap sangat bertentangan dengan norma etika kedokteran/kesehatan.

Pun pengaturan mengenai zat adiktif yang memasukkan pengaturan terkait narkotika dan psikotropika sama dengan pengaturan hasil tembakau dan minuman beralkohol. "Hal ini berpotensi penyalangunaan lebih besar," kata para nakes.

Para nakes juga menolak intervensi medis berbasis pembiayaan kesehatan, bukan pada standar pelayanan. Penolakan juga dilontarkan soal longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing tanpa kendali.

"Jika mempermasalahkan satu-dua masalah birokrasi itu ada di peraturan menteri bukan di UU," tegas Wakil ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan menggabungkan 9 UU, masih prematur. "Masih tahapan awal jadi memang masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita," katanya. (H-2)

BERITA TERKAIT