18 January 2023, 15:50 WIB

Presiden Janjikan Pengesahan RUU PPRT Tahun Ini


Andhika Prasetyo |

PRESIDEN Joko Widodo memastikan komitmen pemerintah mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada tahun ini.

Langkah tersebut sangat diperlukan demi memberikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja rumah tangga tetapi juga bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja. Saya berharap UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Saat ini, RUU PPRT sudah masuk ke daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan menjadi inisiatif DPR. Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat. "Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR dan semua stakeholder," ucap mantan Wali Kota Solo itu.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini mencapai 4 juta orang.

Mereka kerap kehilangan hak-hak sebagai pekerja karena tidak adanya payung hukum yang kuat yang melindungi profesi mereka. Saat ini, aturan tertinggi terkait pekerja rumah tangga hanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas di peraturan menteri. Karena dalam praktiknya di lapangan, para pekerja ini rentan kehilangan hak dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT